Issue Keperawatan Medikal Bedah dan Implikasinya di Indonesia



a.  Pemakaian tap water (air keran) dan betadine yang diencerkan pada luka.
Beberapa klinisi menganjurkan pemakaian tap water untuk mencuci awal tepi luka sebelum diberikan NaCl 0,9 %. Hal ini dilakukan agar kotoran-kotoran yang menempel pada luka dapat terbawa oleh aliran air. Kemudian dibilas dengan larutan povidoneiodine yang telah diencerkan dan dilanjutkan irigasi dengan NaCl 0,9%. Akan tetapi pemakaian prosedur ini masih menimbulkan beberapa kontroversi karena kualitas tap water yang berbeda di beberapa tempat dan keefektifan dalam pengenceran betadine.

b. Belum ada dokumentasi keperawatan yang baku sehingga setiap institusi rumah sakit mengunakan versi atau modelnya sendiri-sendiri.

c. Prosedur rawat luka adalah kewenangan dokter
Ada beberapa pendapat bahwa perawatan luka adalah kewenangan medis, akan tetapi dalam kenyataannya yang melakukan adalah perawat sehingga dianggap sebagai area abu-abu. Apabila ditinjau dari bebarapa literatur, perawat mempunyai kewenangan mandiri sesuai dengan seni dan keilmuannya dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien dengan kerusakan integritas kulit.

c. Euthanasia: suatu issue kontemporer dalam keperawatan.
Saat ini mulai terdengar istilah euthanasia, baik aktif maupun pasif. Euthanasia aktif merupakan tindakan yang sengaja dilakukan untuk membuat seseorang meninggal. Sedangkan euthanasia pasif adalah tindakan mengurangi ketepatan dosis pengobatan, penghilangan pengobatan sama sekali atau tindakan pendukung lainnya yang dapat mempercepat kematian seseorang. Batas keduanya kabur, bahkan merupakan sesuatu yang tidak relevan. Di Nederland euthanasia sudah dalam proses untuk dilegalisasi. Dikatakan bahwa 72% dari populasi lebih cenderung untuk menjadi relawan euthanasia aktif. Dalam praktik nyata, masyarakat telah melegalkan euthanasia pasif terutama dalam proses aborsi. Diyakini bahwa 30 tahun yang akan datang, euthanasia akan bergeser dari sesuatu yang ”samar-samar” menjadi sesuatu yang legal. Dalam hal ini, perawat berada dalam posisi yang sangat baik untuk mengkajinya secara lebih obyektif, sehingga akan menjadi kesempatan terbaik bagi perawat untuk mengambil bagian terlibat aktif dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan terkait, khususnya pada kasus keperawatan medikal bedah.

d. Pengaturan sistem tenaga kesehatan
Sistem tenaga kesehatan di Indonesia saat ini belum tertata dengan baik, pemerintah belum berfokus dalam memberikan keseimbangan hak dan kewajibaan antar profesi kesehatan. Rasio penduduk dengan tenaga kesehatan pada tahun 2003 menunjukkan perawat 108,53, bidan 28,40 dan dokter 17,47 per 100.000 penduduk. Berdasarkan hasil penelitian dari DEPKES menyebutkan bahwa puskesmas belum mempunyai sistem penghargaan bagi perawat.

e. Lulusan D3 Keperawatan lebih banyak terserap di Rumah sakit pemerintah dibandingkan S1
Dengan alasan tidak kuat menggaji lulusan S1 Keperawatan, banyak rumah sakit pemerintah dan swasta yang menyerap lulusan D3 keperawatan. Dilihat dari jumlah formasi seleksi CPNS, jumlah S1 sedikit dibutuhkan dibandingkan D3 keperawatan. Hal ini akan berdampak pada kualitas layanan asuhan keperawatan pada lingkup medikal bedah yang hanya berorientasi vokasional tidak profesional.

f. Peran dan tanggung jawab yang belum ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan sehingga implikasi di rs antara DIII, S1 dan Spesialis belum jelas terlihat.

0 komentar:

Posting Komentar